38 Pemakai Hingga Bandar Narkoba Lampung Tengah Ditangkap

GUNUNGSUGIH (12/3/2025) – Polres Lampung Tengah menangkap jaringan narkoba dengan barang bukti sabu, ganja, ekstasi dan senjata api rakitan. Tersangka mencapai 38 orang terdiri pemakai, kurir hingga bandar.

Puluhan tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berdasarkan 21 kasus sejak 2 Februari sampai awa Maret 2025. Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin 10 Maret 2025, menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba  dengan mengamankan 10 bandar, 12 kurir, dan delapan pemakai.

Delapan orang di antaranya dkirim ke BNNK Kota Metro guna menjalani rehabilitasi. Dari 30 tersangka disita barang bukti 45 gram sabu, tiga gram ganja, lima butir ekstasi, timbangan digital, dan senpi rakitan beserta peluru.

Satu orang target operasi berhasil ditangkap di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, 6 Maret 2025. Bandar ini diringkus polisi di ladang singkong. Ia memiliki enam bungkus plastik sabu seberat 6,65 gram serta berbagai peralatan pengemas dan alat konsumsi sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun.

MANSYUR

0 comments:

Posting Komentar