70 Hari Dikubur, Keluarga Polisi Waykanan Minta Eksumashi

BARADATU (19/3/2025) – Bidokkes Polda Lampung bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Waykanan melakukan ekshumasi jenazah Brigpol EA TPU Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Waykanan, Senin 17 Maret 2025.

Brigpol EA menjabat Banitreskrim Polsek Pakuanratu sebelum meninggal dunia lebih dua bulan lalu. Ekshumasiatau pembongkaran makam untuk pengecekan penyebab kematian serta ada tidaknya kejanggalan. Keluarga ingin mengetahui penyebab kematian Brigpol EA ada unsur tindak pidana atau tidak.

Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan tim forensik Biddokes Polda Lampung melakukan ekshumasi selama Brigpol EA dikuburkan 70 hari. Apapun hasil ekshumasi akan dibawa ke Biddokes Polda Lampung kemudian dikoordinasikan dengan ahli forensik RSUD Ciamis, Jawa Barat.

AKBP Adanan Mangopang menyampaikan awal kejadian Brigpol EA ditemukan meninggal di rumahnya  pada 7 Januari 2025. Polres Waykanan menawarkan autopsi tetapi keluar besarnya tegas menolak.

Toni, perwakilan keluarga Brigpol EA, mengatakan keluarga menginginkan keadilan. Mereka ingin mengetahui penyebab kematian  Brigpol EA. Jika meninggal karena pembunuhan tentu pelaku harus ditangkap.

Keluarga memang menolak autopsi pada saat kejadian karena kondisi sedang berduka. Namun, belakangan mengajukan ekshumasi setelah sebulan berjalan banyak kejanggalan.

GIBRAN ALFALAH

0 comments:

Posting Komentar