Aksi Kamisan Lampung Tolak Pengesahan Revisi RUU TNI

BANDARLAMPUNG (20/3/2025) – Elemen masyarakat menggelar aksi kamisan di depan gerbang Kantor Gubernur Pemprov Lampung, Kamis 20 Maret 2025. Massa menolak pengesahan revisi Udnang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Aksi kamisan menyertakan ratusan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi non-pemerintah (NGO), organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kampus, akademisi, jurnalis, dan jaringan masyarakat sipil lainnya.

Massa gabungan disambut barikade kawat berduri ketika tiga di depan gerbang Kantor Pemprov Lampung. Pendemo mengusung karton berisi penolakan RUU TNI dan menuntut TNI dikembalikan ke barak. Aksi damai selama satu jam berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

Aksi kamisan menilai pengesahan RUU TNI berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan sipil karena memperluas kewenangan militer dalam urusan pemerintahan dan hukum. Karena itu massa mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RUU TNI melalui Perppu.

Haikal Rasyid dari LBH Bandarlampung menyatakan revisi Undang-undang TNI bertentangan dengan prinsip pemisahan antara domain sipil dan militer dalam negara demokrasi. Pengesahan RUU dilakukan tergesa-gesa dan tertutup, tanpa partisipasi publik.

Dengan semakin luasnya peran TNI dalam pemerintahan dan penegakan hukum berpotensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa mengancam kebebasan sipil dan hak asasi manusia.

Peserta aksi juga mengkritik pengesahan RUU ini dilakukan dengan pola sama seperti sejumlah undang-undang kontroversial sebelumnya yaitu Undang-undang KPK, Undang-undang Minerba, Undang-undang Cipta Kerja, dan Undang-undang BUMN.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar