Dugaan penggelapan motor terjadi Rabu 19 Maret 2025 pukul 13.30 WIB. Pelaku berinisial DJ meminjam motor Beat merah BE 3682 UN di kedai Jalan Kamboja, Enggal, Bandarlampung. Pemilik motor Imam Ahmad Reza Saputra, 32 tahun, warga Pahoman, Bandarlampung, bersedia meminjamkan kendaraannya karena mereka berteman.
Imam Ahmad saat itu datang ke kedai mengantar kopi. Ia bertemu oknum jaksa DJ yang sedang kesulitan membuka gembok motor milik teman Imam bernama Agung. DJ beralih meminjam motor Imam Ahmad karena buru-buru hendak mengurus ATM terblokir di sebuah bank.
Ditunggu beberapa jam, DJ tak kunjung kembali. Pelaku juga tidak bisa dihubungi. Imam Ahmad bersama saksi Agung mendatangi rumah DJ pada pukul 20.00 WIB tetapi pelaku tidak berada di rumah.
Imam Ahmad empat hari berturut-turut mendatangi rumah DJ dengan harapan segera bertemu dan mengambil kembali motornya. Namun, ia tidak pernah bertemu. Karena itu pemilik melaporkan DJ ke Polresta Bandarlampung dengan harapan oknum jaksa itu segera ditangkap.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengaku belum mengetahui dugaan penggelapan motor oleh oknum jaksa ketika dikonfirmasi melalui telefon. Ia perlu mengecek lebih dahulu kebenaran DJ merupakan jaksa Kejati Lampung.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar