Dinas Perhubungan mengejar target retribusi parkir meliputi 27 titik. Sedangkan realisasi retribusi parkir tahun 2024 mencapai 98 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Anom Sauni , Rabu 5 Maret 2025 mengatakan pihaknya saat ini hanya memiliki kewenangan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan. Sementara pajak parkir dikelola Badan Pendapatan Daerah Lampung Utara.
Restribusi parkir tepi jalan umum antara lain Pasar Dekon, stasiun dan tidak menggangu pengguna jalan. Sedangan pajak parkir terdapat di Rumah Sakit Handayani dan Ryacudu Kotabumi.
Anom juga menyampaikan peraturan undang-undangan pajak retribusi baru dan Peraturan Daerah Lampung Utara tentang pajak retribusi. Dinas Perhubungan hanya memberikan pelayanan KIR atau uji kendaraan bermotor dan terminal tanpa kewenangan dalam retribusi.
Petugas lapangan masih mengalami kendala dalam pengelolaan retribusi parkir terutama faktor cuaca. Musim hujan mengakibatkan pendapatan periode mingguan dan bulanan berbeda. Namun, petugas tetap berupaya maksimal agar pendapatan daerah mencapai target.
ADI SUSANTO DAN YOGI
0 comments:
Posting Komentar