Rapat dengar pendapat DPRD Pesawaran dihadiri Forkopimda, ATR/BPN, ahli waris, dan perwakilan direksi PTPN 1 Regional 7. Seperti dalam beberapa pertemuan sebelumnya, perwakilan PTPN kembali gagal memberikan jawaban meyakinkan terhadap pertanyaan pimpinan rapat.
Lima orang dikirim oleh direksi PTPN membawa surat tugas, tetapi tidak mampu menjelaskan data secara akurat sehingga semakin menimbulkan kecurigaan ahli waris.
Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran Sri Rejeki mengatakan pihaknya telah diminta Polda Lampung untuk melakukan pengukuran dua bidang lahan yang diklaim PTPN. Pengukuran tanah ini di Sidototo seluas 979 hektar dan Campang 743 hektar.
Hasil pengukuran menunjukkan luas lahan mencapai 1.722 hektar. Sementara dalam sertifikat HGU 4 PTPN 7 hanya tercatat 1.544 hektar sehingga terdapat kelebihan 178 hektar. Angka ini bahkan belum memasukkan lahan bidang B seluas 219 hektar di belakang Polres Pesawaran yang menjadi bagian klaim ahli waris Abdurani.
Diketahui objek persoalan mencakup dua lahan utama yakni tanah Umbul Langka 219 hektar di belakang Polres Pesawaran diklaim milik ahli waris Abdurani serta lahan Tanjung Kemala 329 hektar sebelumnya dinyatakan tidak memiliki HGU oleh Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran.
Perwakilan ahli waris Saprudin Tanjung, Sumara, Mursalin, Feri Darmawan dan Fabian Bobi, mempertanyakan lokasi pasti HGU 04 serta dasar hukum atas kelebihan lahan. Pihak PTPN tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.
Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian turut mempertegas pertanyaan terkait objek dan luas tanah sengketa. DPRD bersama Kodim, Kapolres, dan Kejari Pesawaran sepakat menyimpulkan pengukuran ulang lahan sengketa dan wajib dihadiri PTPN 1 Regional 7.
PIYAN AGUNG
0 comments:
Posting Komentar