Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi Resmi Tersangka

BANDARLAMPUNG (25/3/2025) – Dua oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam di Kampung Karang manik, Kecamatan Negara Batin, Waykanan. Penetapan tersangka resmi sejak Minggu 23 Maret 2025 untuk penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka kedua oknum prajurit TNI disampaikan Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025.

Kopda BS menjadi tersangka perkara penembakan tiga polisi yaitu Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Waykanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Sementara Pembantu Letnan Satu LB sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Kopda BS dan Peltu LB menyerahkan diri setelah gugurnya tiga polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam, Senin 17 Maret 2025.

Kopda BS mengaku telah menembak tiga polisi. Ia dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara Peltu LB dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Kopda BS menembak tiga polisi dengan senjata api laras panjang kaliber 5,56 milimeter. Senjata ini ditemukan di semak-semak tidak jauh dari tempat penembakan. Polisi menemukan barang bukti 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda yaitu 3 selongsong kaliber 7,62 milimeter, 8 selongsong  kaliber 5,56 milimeter, dan 2 selongsong kaliber 9 millimeter.

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan. Proses penetapan tersangka mengikuti mekanisme penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan tim gabungan masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa tiga saksi tambahan yaitu dua anggota Polri dan satu warga sipil untuk kasus judi sabung ayam. Polda Lampung menetapkan satu oknum polisi berinisial K sebagai tersangka baru dan warga sipil berinisial Z dalam kasus judi sabung ayam.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar