Pokir merupakan amanah Undang -undang nomor 32 tahun 2015 pasal 58 yang menyebutkan anggota DPRD bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, pasal 78 ayat 2 dan 3 bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kegiatan di APBD.
Hal tersebut diungkapkan Bowo Edi Anggoro selaku juru bicara Fraksi PKS saat membacakan pandangan umumnya dalam paripurna pertanggungjawaban LKPJ 2024 di aula rapat paripurna DPRD setempat.
Karenanya ia berharap agar pokir para anggota DPRD bisa diprioritaskan oleh pemerintah selaku lembaga eksekutif di tahun 2025 karena juga memuat aspirasi dari masyarakat Lampung Selatan.
Selain menyoroti E Pokir DPRD Lampung Selatan, Fraksi PKS juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai serapan anggaran, indikator kinerja dan outcome atau dampak positip kepada masyarakat terkait tercapai tidaknya program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terutama di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, pertanian, perikanan, dan UMKM serta sektor pariwisata.
Di akhir pandangan frakainya, PKS siap membahas LKPJ Bupati 2024 ke tahap pembahasan melalui panitia khusus LKPJ.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar