Tersangka berinisial BH, 50 tahun, seorang petani warga Desa Padangratu, Sungkai Utara, membunuh adiknya seorang guru bernama Kadarudin, 40 tahun, di ruang tamu rumah korban. Pelaku menikam adiknya dengan pisau hingga menemui ajal.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Kurniawan, Selasa 25 Maret 2025, mengatakan tersangka mendatangi korban untuk menagih utang. Ia gelap mata begitu mendengar Kadarudin melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan.
BH spontan mencabut pisau dan menikam adiknya tepat mengenai ulu hati hingga tewas seketika. Pelaku sempat pergi ke rumah kerabat hingga ditangkap polisi beberapa jam kemudian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Afriyyadi menjelaskan pembunuhan Kadarudin dengan pelaku BH terpicu utang piutang Rp25 juta. Uang sudah dibayar Rp17 juta dan tersisa Rp8 juta. Kadarudin menyanggupi pelunasan pada akhri Desember mendatang.
Pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan karena dating ke rumah adiknya dengan membawa senjata tajam. Senjata ditusukkan beberapa kali mengenai tangan dan ulu hati hingga korban meninggal dunia.
Polisi menyita barang bukti pisau untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka mengaku menyesal sebab tidak berniat membunuh adiknya. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar