Gudang Minyak Goreng Milik Mantan Sekda Mesuji Disegel

TANJUNGRAYA (20/3/2025) – Gudang minyak goreng  milik mantan sekretaris daerah (sekda)Mesuji di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, disegel  Satreskrim Polres Mesuji  pada Rabu siang 19 Maret 2025.

Diduga langgar perlindungan konsumen sebuah gudang berisi minyak goreng subsidi merek Minyakita milik mantan Sekda Mesuji Syamsudin disegel.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali mengatakan penyegelan gudang telah mengamankan sebanyak lebih 3.000  botol minyak goreng merek Minyakita di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya.

Penyegelan tersebut dilakukan karena didapati takaran minyak goreng Minyakita hanya 830 mililiter yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Bisnis ini telah berjalan kurang lebih dua  bulan dengan lokasi pemasaran di seputar lingkungan akan tetapi masih dalam penyelidikan dan pendalaman.

Dengan temuan ini Polres Mesuji akan melakukan beberapa langkah yaitu mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi kemudian uji laboratorium serta mendatangi ahli guna pemeriksaan.

SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar