Kakek berinisial IW, 63 tahun, warga Rajabasa, Bandarlampung, menggasak motor temannya, Sabtu 1 Maret 2025 pukul 18.30 WIB. Anggota Satreskrim Polsek Kedaton di Terminal Rajabasa, menangkap pelaku keesokan harinya.
IW mengakui pencurian motor karena terlilit utang. Pencurian itu sudah direncanakan beberapa hari dengan cara meminjam kendaraan supaya bisa menduplikat kuncinya.
Pelaku memerhatikan temannya sholat magrib di Masjid At-Tajriyah dengan meninggalkan motor di parkiran. Ia segera membawa kabur menggunakan kunci duplikat. Kendaraan dititipkan ke rumah kerabat di Tulangbawang supaya dijual.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 8 Februari 2025, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban. Polisi mengamankan barang bukti helm. Sementara motor curian masih dicari. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar