Kejari Lampung Utara didampinig Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, menggeledah kios sekaligus rumah Rahmat Sugiarto untuk mencari dokumen serta barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan pra ekspos di Kejaksaan Tinggi Lampung sambil menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat.
Kasus dugaan penyelewenangan pupuk bergulir hampir tiga tahun sejak Kejaksaan bersama Satpol PP dan dinas terkait menyegel serta menyita 69 ton pupuk bersubsidi di dua Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2. Barang bukti pupuk disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kotabumi, Kamis 8 September 2022.
Dengan pergantian kepala Kejaksaan Negeri Lampung diduduki Hendra Syarbaini, perkara ini mulai menemui titik terang. Ia berjanji pasti menetapkan tersangka penyelewenangan perkara pupuk tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara M. Azhari Tanjung mengatakan ada salah satu ruangan belum dapat digeledah karena kunci dibawa pergi istrinya dan belum kembali.
Dari penggledahan kios dan rumah ditemukan sebuah laptop dan surat perjanjian kesepakatan bersama untuk dipergunakan sebagai alat bukti pendukung penyidikan.
Kasus ini bermula saat kejaksaan mendapatkan informasi dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Hasil pemeriksaan menduga adanya tindak pidana oleh Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 dalam membuat laporan bulanan fiktif realisasi distribusi pupuk kepada kelompok tani.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar