Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan keberhasilan Polres Lampung Selatan mengungkap 23 kasus narkotika dan mengamankan 18 tersangka selama Januari hingga Maret 2025 di Mapolres Lampung Selatan, Jumat 21 Maret 2025.
Ungkap perkara dengan barang bukti 52,5 kilogram sabu, 127,2 kilogram ganja, 4.950 butir ekstasi serta 95 butir obat-obatan berbahaya.
Kasus terbaru adalah penangkapan MDHB umur 19 tahun di Pelabuhan Bakauheni. Warga Malaysia ini membawa 21 kilogram sabu dengan menumpang bus dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Petugas Seaport Interdiction menemukan sabu dalam tas.
Modus operandi penyelundupan sabu identik dengan jaringan Fredy Pratama. MDHB berkomunikasi melalui aplikasi Signal dan kurir menerima pembayaran dalam mata uang Ringgit Malaysia.
Penangkapan kurir jaringan internasional menjadi bagian pemberantasan peredaran narkotika lintas negara. Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan polisi mengamankan barang bukti satu koper berisi 21 paket sabu dalam kemasan lakban kuning. Kendaraan bus pembawa sabu juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Lampung Selatan pemusnahan barang bukti narkotika bernilai Rp54,87 miliar hasil penangkapan periode Januari-Maret 2025. Pemusnahan secara terbuka dan disaksikan aparat kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, dan media sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan narkoba.
ADE KOLA
0 comments:
Posting Komentar