Massa Aries Sandi Darma Putra Geruduk KPU Pesawaran

GEDONGTATAAN (12/3/2025) – Ratusan massa Arisandi Darma Putra menggeruduk Kantor KPU Pesawaran, Rabu 12 Maret 2025. Mereka tidak terima karena KPU mengembalikan berkas pendaftaran istri Ariesandi sebagai calon bupati Pesawaran.

Massa terdiri gabungan Aliansi Masyarakat Pesawaran(AMP), Forum Komunikasi Warga Kabupaten Pesawaran (FKWKP), Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesawaran(P3KP), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Laskar Merah Putih (LMP), Perkumpulan Wartawan Siber (PJS), Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI), Forum Komunikasi Aktivis Lampung (FOKAL),dan Gerakan Rakyat Indonesi a Bersatu (GRIB Jaya).

Massa menggeruduk KPU Pesawaran karena tidak terima KPU Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran istri Aries Sandi, Elin Septiani , sebagai calon bupati Pesawaran.

Penolakan berkas pendaftaran itu dinilai tidak sesuai aturan. Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran Aries Sandi Darma Putra bersama pengurus dan kader serta massa ormas, LSM, dan lembaga media mendatangi Kantor KPU Pesawaran. Kantor KPU dijaga aparat kepolisian dan TNI.

Aries Sandi Darma Putra menyampaikan kedatangannya ingin mempertanyakan keputusan KPU Pesawaran yang meloloskan Supriyanto-Suriyansyah yang diusung PPP Dan Partai Golkar. Sedangkan berkas calon Partai Demokrat , Elin Septiani, dikembalikan.

Jika dasarnya putusan MK harusnya pencalonan Supriyanto-Suriyansyah tidak sah karena amar putusan MK itu di usung tiga parpol. Kalau berdasarkan PKPU berarti Demokrat berhak mengajukan calon sendiri.

Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan mengatakan ada beberapa aspirasi disampaikan oleh DPC Partai Demokrat, salah satunya terkait pendaftaran calon bupati. Sebelumnya KPU RI telah menyampaikan jadwal terkait dengan pendaftaran calon dan KPU Pesawaran telah menyosialisasikan kepada parpol terutama parpol pengusung yang calonnya didiskualifikasi.

DPC Partai Demokrat juga menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan masa pendaftaran calon pengganti selama 7x24 jam. Demokrat menilai KPU Pesawaran tidak memiliki petunjuk pelaksanaan teknis terkait pelaksanaan amar putusan MK.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar