Oknum Guru Salahgunakan Dana Komite SMAN 1 Seputih Raman

SEPUTIH RAMAN (6/3/2025) – Oknum guru diduga menyalahgunakan dana peran serta masyarakat atau dana komite SMA Negeri 1 Seputih Raman, Lampung Tengah, tahun 2024 sebesar Rp911 juta. Wakil kepala sekolah mengakui dana itu digunakan kepentingan pribadi.

Persoalan ini terungkap dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbud atas penyimpangan dana komite pada Januari 2024. Hingga kini belum ada kejelasan terkait pengembalian dana tersebut.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 1 Seputih Raman Ning Surapati mengatakan tidak mengetahui dugaan penyimpangan dana komite. Ia menyarahkan persoalan ini ditanyakan kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Dedi Kurniawan.

Penyalahgunaan dana komite diduga dilakukan beberapa oknum guru dengan dalih ongkos ke sekolah. Menurut Dedi Kurniawan, guru pengguna dana komite masing-masing wajib mengembalikannya. Begitu ditanyakan bukti pengembalian dana, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan itu justru menyarankan bertanya langsung ke Dinas Pendidikan Lampung.

Terkait dugaan penyimpangan peralatan sound system milik sekolah, Dedi Kurniawan menyatakan kabar tersebut tidak benar. Sound system disebutkan ada tetapi keberadaan barangnya tidak jelas. Yang tampak hanya peralatan musik. Sekolah juga tidak pernah memiliki genset silent. Adanya genset terpisah dengan kondisi rusak.

MUHAMMAD FARID

0 comments:

Posting Komentar