Pria berinisial FS, 42 tahun, warga Kemiling, Bandarlampung, membuka toko sepatu sambil diam-diam berjualan pipa rokok gading gajah. Bisnis ilegal ini berlangsung sejak Desember 2024. Kali ini FS mendapat konsumen baru hendak membeli pipa gading.
Betapa kagetnya FS langsung ditangkap begitu selesai transaksi. Pelanggan baru tersebut rupanya sosok polisi yang melakukan penyamaran. Penggeledahan TKP menemukan 23 pipa rokok gading gajah. Jual-beli gading gajah terlarang karena memperdagangkan satwa dilindungi.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk, Jumat 7 Maret 2025, mengungkap penangkapan penjual pipa rokok gading gajah berkat informasi masyarakat. Pemilik toko sepatu berinisial FS sudah empat bulan memperdagangkan barang terlarang.
Harga dan ukuran pipa rokok gading gajah bervariasi mulai satu jutaan sampai lima jutaan rupiah per batang. Barang terlarang ini dipasok pedagang Jawa yaitu Kota Tegal, Solo, dan Yogyakarta. Pembelinya seputar warga Bandarlampung.
Tersangka penjual pipa rokok gading gajah dijerat Pasal 40 ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar