Pelabuhan Bakauheni Batasi Penyeberangan Truk Tronton

BAKAUHENI (26/3/2025) – Operasional truk bersumbu tiga atau tronton dibatasi selama 16 hari mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Karena itu arus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak mengikuti ketentuan tersebut.

Pemerintah bersama kepolisian menerapkan dua kebijakan guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Kebijakan pertama membatasi operasional angkutan barang mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan kedua berupa penerapan skrining tiket di zona penyangga (buffer zone) sebelum kendaraan mencapai Pelabuhan Bakauheni.

Pembatasan angkutan barang ini berdasarkan keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhub), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Pembatasan berlaku bagi kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, pengangkut hasil tambang, bahan bangunan serta truk gandeng.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Raden Manggala Agung mengimbau pengusaha angkutan untuk mematuhi aturan pembatasan operasional armada truk bersumbu tiga atau lebih demi kelancaran arus mudikd an arus balik lebaran.

Namun, AKP Raden Manggala Agung menyebut pengecualian bagi operasional truk bersumbu tiga pengangkut ternak, pupuk, sembako, hantaran uang, angkutan motor mudik gratis, dan kendaraan penanganan bencana. Angkutan logistik tidak dilarang melintas demi menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Pantauan arus mudik di Pelabuhan Bakauheni menunjukkan peningkatan pada H minus 6 lebaran. Armada bus dan mobil pribadi makin padat. Meski begitu antrean bongkar muat kendaraan maupun penumpang lancar.

Rekapitulasi arus mudik Bakauheni-Merak selama 12 jam pada H minus 6 lebaran dengan 68 trip pelayaran adalah penumpang jalan kaki 18.000 orang, 365 sepeda motor, 2.000 mobil, 244 bus, dan 896 kendaraan berat.

ROY SHANDY

0 comments:

Posting Komentar