Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo, waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 mulai dua pekan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriyah atau Senin 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan awal tahun ajaran baru sekolah yakni Juni 2025.
Sekretaris Daerah Lampung Utara Lekok, Jumat 14 Maret 2025, mengatakan tahun ini pemkab harus mengeluarkan dana THR sebanyak Rp45 miliar. BPKAD sedang menghimpun dana tunjangan hari raya tersebut.
Sekda memastikan pembayaran THR bagi ASN dan PPPK lingkup Kabupaten Lampung Utara paling telat sebelum lebaran.
THR meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan melekat. Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100 persen. Sementara gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat tetapi besarannya sesuai kemampuan daerah masing-masing.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar