Sebelum pembagian tali asih, puluhan warga menggeruduk Kantor Desa Ruguk karena menduga kepala desa memihak ke perusahaan untuk mencari keuntungan. Kisruh warga empat desa di Kecamatan Ketapang sempat memanas.
Sekitar 30 warga Desa Ruguk, Sripendowo, Legundi, dan Sumur menduga adanya kongkalikong Kepala Desa Ruguk Syaiful dengan perusahaan. Dalam jual beli tahun 1995-1997, perusahaan mengutus Rangga Putra Hakim dengan pembayaran baru 30-40 persen dengan harga Rp2.500 per meter. Warga mengembalikan uang karena nilai saat ini sudah tidak sesuai.
Saiful mengatakan Rangga Putra Hakim memegang surat resmi. Masalah ini bukan kisruh jual beli tanah tetapi belum ada titik temu antara warga penggarap lahan Posko III Desa Ruguk dengan M Rangga.
Tim Rangga Putra Hakim menjelaskan pemberian tali asih terhadap penggarap lahan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial pelaku usaha kepada masyarakat.
Tali asih sebesar Rp1.000 per meter persegi diberikan kepada 100 petani penggarap tanah posko seluas 250 hektar. Tanah ini berada di Dusun Gunung Goci, Kramat Baru, Cilacap, Pandu Mulya, dan Taman Harum.
Tanah posko ini selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai lahan proyek ketahanan pangan oleh sebuah yayasan di Lampung Selatan. Penggarapan lahan tetap memberdayakan para petani.
ADE KOLA
0 comments:
Posting Komentar