Penyelundupan ini terungkap saat pemeriksaan sebuah bus penumpang yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Petugas memeriksa bus PO Handoyo dengan plat nomor polisi AA 7620 DA.
Seorang penumpang berinisial BH membawa tas besar gerak-geriknya mencurigakan. Begitu diperiksa, tas itu berisi mesin las listrik. Pemeriksaan lebih teliti menemukan bungkusan plastik biru di sela-sela mesin.
Hasil interogasi BH mengaku membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Sampang, Madura. Penyelundup bersama tas berisi mesin las listrik dan sabu dibawa ke Pos Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Petugas menemukan empat paket besar sabu dalam mesin las tersebut. BH tak bisa mengelak sangkaan sebagai penyelundup narkoba dari Medan tujuan Madura. Ia mendapat upah Rp150 juta dan ongkos perjalanan Rp15 juta.
BH mengaku sudah berpindah-pindah kendaraan sejak keberangkatan dari Medan supaya lolos pemeriksaan. Namun, Satresnarkoba Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni ternyata tidak bisa dikelabui.
Tersangka digelandang ke Polres Lampung Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami jaringan penyelundupan sabu tersebut.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar