Polda Lampung Musnahkan Narkoba Bernilai Rp70 Miliar

BANDARLAMPUNG (24/3/2025) – Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp70 miliar di halaman parkir Mapolda Lampung, Senin 24 Maret 2025.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba itu diuji guna memastikan keasliannya. Pemusnahan narkoba dengan cara pembakaran dalam tong dan dicampur bahan bakar minyak solar.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 163 kilogram ganja, 68,9 kilogram sabu dan 3.517 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut disita berdasarkan 27 laporan polisi dengan total 46 tersangka sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025. Hasil pemusnahan barang bukti narkoba dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar