Residivis berinisial RW, 24 tahun, warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, ditangkap Polsek Sukarame, Kamis 6 Maret 2025. Pria ini baru keluar penjara Agustus 2024 karena kasus penganiayaan. Bukannya kapok, dia kembali menggarong sebuah kafe di Wayhalim, Bandarlampun, pada 5 Maret.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Jumat 7 Maret 2025, merilis penangkapan residivis RW atas sangkaan pembobolan kafe. Berdasarkan penyelidikan polisi serta rekaman CCTV maupun keterangan saksi, identitas pelaku mudah diketahui.
Pengaduan pemilik kafe, RW menggondol uang tunai Rp6,5 juta, tablet, laptop, handphone serta stok sembako. Garong ini membobol kafe dengan modus perusakan pintu menggunakan pahat. Polisi membekuk pelaku di rumahnya dengan barang bukti banyak peralatan elektronik diduga hasil pencurian.
Kombes Alfret Jacob Tilukay menyampaikan hasil pemeriksaan tersangka mengungkap pencurian bukan menyasar kafe tetapi puluhan tempat. Pelaku menggarong rumah kosong dan warung-warung perumahan.
Tersangka mengaku tidak berhenti menggarong karena menganggur sejak keluar penjara Agustus 2024. Hasil pencurian barang-barang dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar