Ribuan massa demo sebagai buntut pemilihan suara ulang (PSU). Aksi ini melibatkan massa Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP), Forum Komunikasi Warga Kabupaten Pesawaran (FKWKP), Laskar Merah Putih (LMP), Forum Komunikasi Aktivis Lampung (Fokal), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI), Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) beserta tokoh Pesawaran.
Massa mula-mula berorasi menuntut KPU Pesawaran menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara penuh dalam pemilihan suara ulang setelah MK mendiskualifikasi bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra.
Pemilihan suara ulang ini mengganti calon bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra yang diusung Partai Golkar, PPP, dan Demokrat. Namun, pengganti Aries Sandi yang berpasangan dengan Supriyanto ternyata hanya diusung dua partai politik.
Proses tersebut memicu penolakan massa. Mereka menduga KPU Pesawaran tidak netral. Situasi memanas hingga massa berupaya menerobos barikade aparat keamanan. Massa dan aparat saling dorong persis di gerbang kantor KPU.
Komioner KPU dan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahaubessy menemui pendemo hingga perwakilan massa dipersilakan masuk Kantor KPU untuk menyampaikan aspirasi. Massa gabungan menyampaikan tiga tuntutan terkait pemilihan suara ulang.
Koordinator unjuk sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) Safrudin Tanjung menyampaikan seruan kepada KPU Pesawaran agar menjalankan amar putusan MK dengan benar. Massa melihat proses pemiluhan ulang melenceng jauh dari putusan MK.
Tuntutan massa antara lain PSU dengan mengganti calon bupati terpilih serta memastikan pencalonannya kembali oleh tiga partai pengusung dan bukan hanya satu atau dua partai. Segala bentuk penyimpangan dari putusan ini merupakan pelanggaran hukum yang mencederai demokrasi.
Massa menolak segala bentuk manipulasi dan pelanggaran dalam proses PSU. Siapapun tidak boleh melakukan intervensi politik atau kepentingan pihak tertentu yang berusaha mengubah mekanisme pencalonan atau menghambat proses PSU sesuai dengan putusan MK.
PIYAN AGUNG
0 comments:
Posting Komentar