Revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam melindungi para pekerja migran khusus di Lampung.
Rycko Menoza menegaskan pekerja migran Lampung harus mendapatkan pelatihan sebelum diberangkatkan. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap agen resmi yang bertanggung jawab dalam proses penempatan PMI mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.
Anggota Komisi VII DPR RI ini juga mendorong adanya bantuan hukum bagi para pekerja migran guna melindungi mereka dari berbagai bentuk kejahatan.
Rycko Menoza memastikan para pekerja migran mendapatkan perlindungan optimal baik dari segi pelatihan, pengawasan hingga bantuan hukum. Dia menilai semua itu penting mengingat banyak warga Lampung bekerja di luar negeri.
Mantan Bupati Lampung Selatan itu berharap revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia segera dibahas dan mendapat perhatian serius DPR RI. Dengan regulasi lebih ketat dan perlindungan lebih baik, kesejahteraan para pekerja migran Indonesia akan meningkat.
ASRORI
0 comments:
Posting Komentar