Massa datang dari Desa Suka Agung, Suka Mandiri, Rejo Mulyo, Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang, dan Desa Mulya Agung, Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, memasang banner berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Menggala agar kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas apapun di perkebunan PT PAL karena masih berstatus proses hukum.
Pihak perusahaan mengaku status lahan perkebunan memiliki HGU ini masih dalam proses di pengadilan. Prosesnya masih tahap pemeriksaan berkas dan bukti-bukti.
Koordinator warga Riyanto menyampaikan aksi hari ini bukan penahanan lahan perusahaan,namun hanya pemasangan banner pemberitahuan kepada masarakat dan perusahaan. Sebelum ada keputusan dari pengadilan agar kedua belah pihak tidak melakukan pemanenan atau aktivitas lainya di lahan yang dimaksud.
Dalam aksi pemasangan banner pemberitahuan, koordinator meminta kepada masarakat agar tidak bertindak anarkis, dalam permasalahan ini harus mengikuti keputusan pengadilan. Gerakan massa ini juga dikawal dari kepolisian dan TNI serta pihak perusahaan.
Baliho yang dipasang pun sudah jelas dengan nomor surat tercantum sesuai dengan yang di pengadilan dan tidak akan bertindak arogan.
Humas PT PAL Nyoman menuturkan selama pemasangan baliho tidak mengganggu tanaman pihaknya tidak akan melarang. Menurutnya status lahan perkebunan memiliki HGU dan masih dalam proses di pengadilan.
Hingga saat ini prosesnya masih berjalan di tahap pemeriksaan dan bukti-bukti belum berstatus FO. Perusahaan tidak mengetahui dasarnya apa masarakat melakukan gugatan.
Sedangkan permasalahan lahan 160 hektar pada tahun 2013 juga pernah digugat masarakat dan dimenangkan perusahaan di Pengadilan Tinggi Lampung. Nyoman mengatakan perusahaan akan mengikuti proses hukum.
SULISTIONO
0 comments:
Posting Komentar