WNA Cina Jual Enam Kilogram Emas Palsu di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (12/3/2025) – Seorang warga negara asing (WNA) Cina diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung setelah gagal menjual enam kilogram emas palsu di pertokoan Jalan Teuku Umar, Kedaton Bandarlampung.

Pelaku berinisial NZ, 56 tahun, warga negara Cina, terekam video amatir sedang dikerubuti massa setelah diteriaki pemilik Plaza Kunci Kedaton karena coba menjual emas palsu, Kamis 6 Maret 2025. Pria ini bungkam begitu dicecar berbagai pertanyaan oleh massa.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay, Rabu 12 Maret 2025, menjelaskan penangkapan WNA Cina oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat. Pria itu diduga hendak menjual 59 keping emas palsu seberat enam kilogram kepada pemilik Plaza Kunci.

Begitu diteliti calon pembeli, emas tersebut palsu. Pelaku coba kabur tetapi tertangkap massa. Jumlah pelaku sebenarnya dua orang. Rekan NZ berhasil melarikan diri saat dikejar massa.

NZ berlagak bego ketika diperiksa dengan barang bukti 59 keping emas palsu. Polisi mendatangkan ahli bahasa guna mengungkap identitas dan modus WNA Cina itu melakukan penipuan. Namun, pelaku irit bicara.

Polresta Bandarlampung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi. NZ diketahui sudah datang beberapa kali ke sejumlah wilayah Indonesia sejak tahun 2022. Saat ditangkap massa, NZ tidak membawa paspor atau visa. WNA Cina itu tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.

Polresta Bandarlampung tetap melakukan penahanan karena pria Cina itu diduga melakukan penipuan dengan modus serupa di wilayah hukum Polres Barenang, Batam, Kepulauan Riau. Kejadian itu viral di media sosial. Pelaku akan dijemput Polres Barelang pekan depan. Ia menipu warga di sana dengan kerugian Rp2 miliar.

ARI IRAWAN



0 comments:

Posting Komentar