Kepala Dinas Disdukcapil Lampung Utara Maryadi Muchtar, Senin 14 April 2025, menyampaikan penarikan peralatan di Mall Pelayanan Publik berdasarkan surat dari pusat mengenai pemutusan dua jaringan pelayanan.
Dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, Disdukcapil menyiapkan tiga jaringan yakni VPN, M to M, dan jaringan komunikasi data atau jarkomda.
Dengan pemutusan dua jaringan, mau tidak mau pelayanan pembuatan E-KTP dan dokumen lain di Mall Pelayanan Publik dan 23 kecamatan berhenti sementara. Pelayanan kini beralih langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara operator perekaman di seluruh kecamatan terancam dirumahkan. Namun pihaknya sedang mencarikan solusi terbaik.
Maryadi mengatakan Disdukcapil merasa menghadapi dilema. Pasalnya puluhan operator yang berstatus tenaga kerja sukarela (TKS) otomatis tidak menerima honor jika dirumahkan.
Disdukcapil Lampung Utara meminta pengajuan tambahan aaggaran kepada bupati ditindaklanjuti jika pelayanan di Mall Pelayanan Publik dan 23 kecamatan berlanjut.
ADI SUSANTO DAN YOGI
0 comments:
Posting Komentar