Guru Silat Cabuli Dua Anak Tetangga di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (5/4/2025) – Seorang guru silat berstatus residivis kasus asusila diringkus Satreskrim Polsek Telukbetung Selatan, Bandarlampung, atas dugaan pencabulan dua anak tetangga di kandang kambing, Rabu 2 April 2025. Korban diperdayai dengan iming-iming dijadikan murid pencak silat.

Tersangka berinisial MM, 47 tahun, warga Bumiwaras, Bandarlampung, ditangkap polisi Rabu malam berdasarkan laporan orangtua korban. Pelaku berbuat tidak senonoh terhadap dua anak di bawah umur.

Dua korban waktu itu baru pulang dari pantai. Tersangka memanggil dan mengajaknya ke kandang kambing belakang rumah. Ia melakukan pencabulan dengan iming-iming dua bocah dijadikan murid perguruan pencak silat yang ia latih. Pelaku juga berpura-pura mengukur badan untuk dibelikan seragam silat.

Begitu MM melancarkan aksinya, dua korban berontak dan lari mengadu kepada orangtuanya. Ibu korban tidak terima sehingga melapor ke Polsek Telukbetung Selatan.

Kapolsek Telukbetung Selatan AKP Dhedi Indra Putra menyampaikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencabulan hingga tersangka seorang guru silat itu ditangkap Rabu malam. Kasus ini terungkap berkat pengaduan dua korban kepada ibunya.

MM mengakui pencabulan dua anak tetangga karena khilaf. Pelaku merupakan residivis kasus sama dan baru keluar penjara tahun 2023.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar