Mahdi, 43 tahun, warga Campangraya, Bandarlampung, datang ke Polsek Tanjungkarang Timur melaporkan kehilangan sepeda motor. Dia mengaku dianiaya empat kawanan begal dan merampas kendaraannya.
Laporan pembegalan ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi TKP. Hasil penyelidikan ternyata tidak menemukan bukti pembegalan. Karena curiga, polisi memeriksa lebih lanjut hingga Mahdi akhirnya mengakui laporan itu palsu.
Mahdi merekayasa seolah-olah menjadi korban pembegalan demi menghindari tagihan angsuran sepeda motor yang menunggak tiga bulan. Ia khawatir motornya disita perusahaan pembiayaan karena terlambat membayar cicilan. Motor tersebut disembunyikan di rumah kerabatnya.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menyampaikan penyitaan barang bukti sepeda motor Mahdi, surat laporan palsu, dan dokumen pembiayaan kredit kendaraan tersangka.
Mahdi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar