Jalan Rusak di Lampung Selatan 22 Tahun Tidak Diperbaiki

KALIANDA (15/4/2025) – Imam Rohadi, anggota Pansus LKPJ, menanyakan rekomendasi perbaikan infrastruktur kepada Dinas PUPR tentang pembangunan jalan tidak masuk LKPJ Bupati tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam paripurna lanjutan LKPJ Bupati Lampung Selatan tahun  2024 di Aula Badan Anggaran DPRD.

Menurut Imam Rohadi, rekomendasi DPRD seharusnya tertuang pada LKPJ karena rekomendasi anggota DPRD merupakan salah satu aspirasi masyarakat yang menginginkan perbaikan jalan untuk memudahkan akses warga.

Banyak jalan selama 22 tahun bahkan 40 tahun belum pernah tersentuh perbaikan. Mirisnya jalan rusak itu merupakan penghubung antar desa dan kecamatan yang sangat vital bagi masyarakat.

Imam Rohadi berharap program prioritas bupati menyelesaikan pembangunan infrastruktur terutama jalan rusak lebih dari 10 tahun. Program ini sebaiknya terealisasi tahun 2025.

Anggota pansus LKPJ juga menanyakan lahan parkir untuk pembangunan KIR kendaraan roda empat yang belum terselesaikan meski pembangunan sudah bertahun-tahun. DPRD meminta pembangunan parkir masuk prioritas tahun ini.

GELLY

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar