Keluarga Minta Penembak Tiga Polisi Waykanan Dihukum Mati

BANDARLAMPUNG (9/4/2025) – Keluarga tiga polisi korban penembakan oknum TNI Angkatan Darat di Waykanan mendatangi Denpom Lampung, Rabu 9 April 2025 pukul 10.30 WIB. Mereka menanyakan perkembangan penanganan perkara dan meminta tersangka dihukum mati.

Rombongan terdiri keluarga Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Waykanan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta. Mereka didampingi kuasa hukum Putri Maya Rumanti.

Kedatangan keluarga tiga polisi disambut Dandenpom Lampung Mayor CPM Heru Prabowo. Dalam pertemuan satu setengah jam, mereka menanyakan perkembangan penanganan perkara penembakan tiga polisi dengan tersangka oknum TNI Angkatan Darat Kopda BS.

Menurut kuasa hukum, Denpom Lampung menyampaikan penanganan perkara secara profesional, tegak lurus, dan tidak ada hal ditutup-tutupi. Pemeriksaan tersangka berlangsung detail serta barang bukti dan keterangan saksi terus dilengkapi.

Keluarga polisi korban penembakan yaitu Salsabila dan Fitri Andriana, meminta tersangka Kopda BS dituntut dengan Pasal 340 KUHP  tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Tuntutan ini dilandasi fakta ketiga korban sedang bertugas tiba-tiba ditembak mati satu-persatu.

Dandenpom Lampung Mayor CPM Heru Prabowo menyampaikan proses penyidikan perkara penembakan tiga polisi Waykanan dengan tersangka oknum TNI ANgkatan Darat Kopda BS masih bergulir.

ARI IRAWAN

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar