Lampung Utara Segera Rotasi Jabatan Lewat Uji Kompetensi

KOTABUMI (14/4/2025) – Pemkab Lampung Utara segera merotasi jabatan dan pengisian jabatan kosong melalui mekanisme uji kompetensi serta seleksi terbuka. Pergantian jabatan ini meliputi eselon IV hingga eselon II.

Isu rotasi jabatan ini menghangat di lingkungan Pemkab Lampung Utara dan dibenarkan oleh Bupati Hamartoni Ahadis, Senin 14 April 2025. Selain pengisian sembilan jabatan pimpinan tinggi, Pemkab juga melakukan mutasi jabatan eselon III dan IV.

Kekosongan jabatan eselon II antara lain Inspektur, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli, Kepala SDABMBK, Kadis Perizinan, Kadis Ketahanan Pangan, kepala Bappeda, Kadis Sosial dan kadis PMD.

Bupati mengatakan pengisian jabatan eselon II, III dan IV yang kosong atau sudah lama tetap harus melalui proses dan mekanisme panjang.

Pemkab Lampung Utara sudah mengajukan surat permohonan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengisian jabatan kosong dan rotasi. Jabatan eselon II melalui proses uji kompetensi dan seleksi terbuka.

Uji kompetensi jabatan eselon II diatur dalam Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen ASN dan dapat berlaku bagi pejabat yang belum mencapai masa kerja dua tahun berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2023 Tentang Mutasi atau rotasi jabatan pimpinan tinggi.

Sementara rotasi pejabat eselon III dan IV perlu melihat masa menjabat dan jabatan kosong bisa ditempati pejabat baru. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.

Salah satunya Pasal 190 ayat 3 mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dalam jabatannya. Proses rotasi jabatan ini tinggal menunggu waktu.

ADI SUSANTO

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar