Maling berinisial MZ, 28 tahun, jauh-jauh naik bus dari Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan menuju Lampung dengan niat mencari kerja. Sesampai Panjang, Bandarlampung, pria ini berjalan kaki menyusuri Jalan Teluk Semangka, Panjang Selatan.
Pelaku melihat sebuah motor Beat hitam di halaman rumah warga. Suasana sepi karena pemilik sedang tidur. MZ berniat mencuri dengan nekat masuk rumah dan mengambil kunci motor di meja TV.
Kasat Reskrim Polresta Bandalampung Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin 7 April 2025, mengungkap motor curian sudah dibawa kabur sampai Baturaja, Sumatera Selatan. Namun, maling ini tersesat karena tidak mengetahui arah jalan pulang ke Kabupaten Empat Lawang.
Dalam kondisi bingung, pelaku menanyakan arah jalan menuju Empat Lawang. Warga justru melakukan penangkapan karena gerak-geriknya mencurigakan. MZ diserahkan ke polisi.
Anggota unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung menjemput tersangka maling motor setelah berkoordinasi dengan Polsek Baturaja. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar