Polresta Bebaskan Tersangka Penjual Pipa Gading Gajah

BANDARLAMPUNG (14/4/2025) – Polresta Bandarlampung membebaskan tersangka penjual pipa rokok gading gajah karena mengidap gangguan kejiwaan. Pelaku kini kembali berdagang sepatu di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Bandarlampung.

Pembebasan tersangka berinisial FS, 42 tahun, warga Kemiling, Bandarlampung, diketahui masyarakat setelah beredar video viral pria itu beraktivitas jual-beli sepatu di tokonya.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay, Jumat 11 April 2025,menyampaikan penghentian penyidikan kasus perdagangan pipa rokok gading gajah karena tersangka berinisial FS mengalami gangguan kejiwaan.

FS sebelumnya menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, 12 sampai 22 Maret 2025. Tersangka dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Ia dibawa observasi karena sebelumnya mengganggu tahanan lainnya di Rutan Polresta Bandarlampung.

FS merupakan pemilik toko sepatu di Jalan Imam Bonjol, Langkapura. Ia ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung, Rabu 6 Maret 2025. Pelaku membuka toko sepatu sambil diam-diam berjualan pipa rokok gading gajah. Bisnis ilegal ini berlangsung sejak Desember 2024.

Polisi menangkap FS dengan menyamar sebagai pembeli pipa rokok gading gajah. Penggeledahan TKP menemukan 23 pipa rokok gading gajah. Harga dan ukuran pipa rokok gading gajah bervariasi mulai satu jutaan sampai lima jutaan rupiah per batang. Barang terlarang ini dipasok dari Tegal, Solo, dan Yogyakarta. Pembelinya seputar warga Bandarlampung.

Tersangka penjual pipa rokok gading gajah sempat dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

ARI IRAWAN


Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar