Rumah pengusaha Thomas Riska disatroni pria bersenjata golok, Sabtu dini hari 29 Maret 2025. Pelaku menyerang penghuni hingga penjaga rumah tewas dibacok dengan golok.
Penyerangan rumah Thomas Riska terekam CCTV. Pelaku berkendara motor Beat warna tosca dengan nomor polisi BE 4187 CU. Pria itu masuk halaman rumah bersamaan mobil keluarga Thomas baru pulang dari luar. Pelaku membuntuti mobil dari perempatan Minimarket Chandra Rawalaut.
Kapolresta Bandarlampung Kombespol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 5 April 2025, menyampaikan pelaku sudah selesai perawatan di rumah sakit dengan kondisi patah kaki. Pria berinisial MAB, 24 tahun, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandarlampung.
Polisi melakukan pemeriksaan sejak pelaku masuk rumah sakit dan berlanjut pendalaman hingga hari ini. Namun, motif penyerangan hingga jatuh korban nyawa belum bisa dipastikan mengingat keterangan pelaku masih berubah-ubah.
Sementara hubungan tersangka dengan korban maupun keluarga Thomas Riska tidak saling kenal. Pelaku merupakan juru parkir sebuah mall di Bandarlampung dan sebelumnya bekerja di Tulangbawang.
Kapolresta Bandarlampung juga mengatakan penyidik mendalami kemungkinan penyerangan rumah Thomas Riskan karena suruhan pihak lain, murni perampokan atau terdapat unsur pembunuhan berencana.
Polisi menduga sementara ini tersangka dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tapi motif dan pemicunya masih ditelusuri.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar